Kamis, 27 Agustus 2009

AMALIAH RAMADHAN


























Dua kejadian terpenting di bulan Ramadhan adalah diwajibkannya Puasa dan turunnya Al-Qur?an. Al-Qur?an menjadi pedoman bagi orang yang bertaqwa dan puasa mengantarkan orang beriman menjadi mutaqqiin. Dan amaliyah Ramdhan terfokus pada dua aktifitas tersebut. Sedangkan amaliah lainnya tidak lepas dari ibadah untuk mengkondisikan hati dalam menerima Al-Qur?an dan upaya orang beriman untuk mengaplikasikan Al-Qur?an.

Untuk lebih mengetahui Amaliyah Ramadhan, maka kita harus melihat dan mencontoh amaliyah Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Dibawah ini Amaliyah yang dilakukan Rasulullah saw. dibulan Ramadhan:


Shiyam (puasa)

Shaum atau shiyam bermakna menahan (al-imsaak), dan menahan itulah aktifitas inti dari puasa. Menahan makan dan minum serta segala macam yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari dengan diiringi niat. Jika aktifitas menahan ini dapat dilakukan dengan baik, maka seorang muslim memiliki kemampuan pengendalian, yaitu pengendalian diri dari segala hal yang diharamkan Allah.

Dalam berpuasa, orang beriman harus mengikuti tuntunan Rasul saw . atau sesuai dengan adab-adab Islam sehingga puasanya benar.


Berinteraksi dengan Al-Quran

Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran (QS.2:185). Pada bulan ini Al-Qur?an benar-benar turun ke bumi (dunia) untuk menjadi pedoman manusia dari segala macam aktifitasnya di dunia. Dan malaikat Jibril turun untuk memuroja?ah (mendengar dan mengecek) bacaan Al-Quran dari Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam Maka tidak aneh jika Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam lebih sering membacanya pada bulan Ramadhan. Iman Az-Zuhri pernah berkata :?Apabila datang Ramadhan maka kegiatan utama kita (selain shiyam) ialah membaca Al-Quran?. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memperhatikan tajwid dan esensi dasar diturunkannya Al-Quran untuk ditadabburi, dipahami, dan diamalkan (QS.Shod: 29).

Pada bulan ini umat Islam harus benar-benar berinteraksi dengan Al-Qur?an untuk meraih keberkahan hidup dan meniti jenjang menuju umat yang terbaik dengan petunjuk Al-Qur?an. Berinteraksi dalam arti hidup dalam naungan Al-Qur?an baik secara tilawah (membaca), tadabbur (memahami), hifzh (menghafalkan), tanfiidzh (mengamalkan), ta?liim (mengajarkan) dan tahkiim (menjadikannya sebagai pedoman). Rasulullah saw . bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلّمَ القُرْآنَ وَعَلّمَهُ

? Sebaik-baiknya kamu orang yang mempelajari Al-Qur?an dan yang mengajarkannya?


Qiyam Ramadhan (Shalat Terawih)

Ibadah yang sangat ditekan Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam di malam Ramadhan adalah Qiyamu Ramadhan. Qiyam Ramadhan diisi dengan sholat malam atau yang biasa dikenal dengan sholat tarawih. Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قامَ رَمَضانَ إيماناً واحْتِسَاباً غُفِرَ لهُ ما تَقدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ"

? Barang siapa yang melakukan qiyam Romadon dengan penuh iman dan perhitungan, maka diampuni dosanya yang telah lau? (Muttafaqun ?aliahi)


Memperbanyak Dzikir, Do?a dan Istighfar

Bulan Ramadhan adalah bulan dimana kebaikan pahalanya dilipatgandakan, oleh karena itu jangan membiarkan waktu sia-sia tanpa aktifitas yang berarti. Diantara aktifitas yang sangat penting dan berbobot tinggi, namun ringan dilakukan oleh umat Islam adalah memperbanyak dzikir, do?a dan istighfar. Bahkan do?a orang-orang yang berpuasa sangat mustajab, maka perbanyaklah berdo?a untuk kebaikan dirinya dan umat Islam yang lain, khususnya yang sedang ditimpa kesulitan dan musibah.

Do?a dan istighfaar pada saat mustajab adalah:

? Saat berbuka

? Sepertiga malam terakhir, yaitu ketika Allah SWT. turun ke langit dunia dan berkata:? Siapa yang bertaubat ? Siapa yang meminta ? Siapa yang memanggil, sampai waktu shubuh (HR Muslim)

? Memperbanyak istighfar pada waktu sahur. Allah Ta?ala berfirman, ?Dan waktu sahur mereka memohon ampun?.

? Mencari waktu mustajab pada hari Jum?at, yaitu disaat-saat terakhir pada sore hari Jum?at.

? Duduk untuk dzikir, do?a dan istighfaar di masjid, yaitu setelah menunaikan sholat Shubuh sampai terbit matahari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:? Barangsiapa shalat Fajar berjama?ah di masjid, kemudian tetap duduk berdzikir hingga terbit matahari, lalu sholat dua rakaat, maka seakan-akan ia mendapat pahala haji dan umrah dengan sempurna, sempurna dan sempurna? (HR At-Tirmidzi)


Shodaqoh, Infak dan Zakat

Rasulullah saw. adalah orang yang paling pemurah dan dibulan Ramadhan beliau lebih pemurah lagi. Kebaikan Rasulullah saw. di bulan Ramadhan melebihi angin yang berhembus karena begitu cepat dan banyaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan :

أفضل الصدقة صدقة رمضان

?Sebaik-baiknya sedekah yaitu sedekah di bulan Ramadhan? (HR Al-Baihaqi, Alkhotib dan At-Turmudzi)

Dan salah satu bentuk shodaqoh yang dianjurkan adalah memberikan ifthor (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Seperti sabda beliau:

من فطّرَ صائِماً كانَ لهُ مثْلُ أجرِهِ غَيْرَ أنّهُ لا يَنْقُصُ مِنْ أجْرِ الصّائِمِ شيئاً"

?Barangsiapa yang memberi ifthor kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut? (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah).


Menuntut Ilmu dan Menyampaikannya

Bulan Ramadhan adalah saat yang paling baik untuk menuntut ilmu ke-Islaman dan mendalaminya. Karena di bulan Ramadhan hati dan pikiran sedang dalam kondisi bersih dan jernih sehingga sangat siap menerima ilmu-ilmu Allah SWT. Maka waktu-waktu seperti ba?da shubuh, ba?da dhuhur dan menjelang berbuka sangat baik sekali untuk menuntut ilmu. Pada saat yang sama para ustadz dan da?i meningkatkan aktifitasnya untuk berdakwah menyampaikan ilmu kepada umat Islam yang lain.


Umrah

Umrah pada bulan Ramdhan juga sangat baik dilaksanakan, karena akan mendapatkan pahala yang berlipat-lipat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah kepada seorang wanita dari Anshor yang bernama Ummu Sinan : ?Agar apabila datang bulan Ramadhan, hendaklah ia melakukan umrah, karena nilainya setara dengan haji bersama Rasulullah saw. ?.(HR.Bukhari dan Muslim).


I?tikaf

I?tikaf adalah puncak ibadah di bulan Ramadhan. Dan ?Itikaf adalah tetap tinggal di masjid taqqorrub kepada Allah dan menjauhkan diri dari segala aktifitas keduniaan.

Dan inilah sunnah yang selalu dilakukan Rasulullah pada bulan Ramadhan, disebutkan dalam hadits :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه

? Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh hari terakhir menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya? (HR Bukhari dan Muslim).


Mencari Lailatul Qadar

Lailatul Qodar (malam kemuliaan) merupakan salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada umat Islam melalui Rasulnya shalallahu ?alaihi wa sallam Malam ini nilainya lebih baik dari seribu bulan biasa. Ketika kita beramal di malam itu berarti seperti beramal dalam seribu bulan.

Malam kemuliaan itu waktunya dirahasiakan Allah SWT. oleh karena itu Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam menganjurkan untuk mencarinya. Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam bersabda:

?Carilah di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan carilah pada hari kesembilan, ketujuh dan kelima?. Saya berkata, wahai Abu Said engkau lebih tahu tentang bilangan?. Abu said berkata :?Betul? . ?Apa yang dimaksud dengan hari kesembilan, ketujuh dan kelima?. Berkata:? Jika sudah lewat 21 hari, maka yang kurang 9 hari, jika sudah 23 yang kurang 7 dan jika sudah lewat 5 yang kurang 5? (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Al-baihaqi)

Ketika kita mendapatkannya, Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk membaca doa berikut:

اللَّهمَّ إنَّكَ عَفُوٌ تُحِبُ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنىِّ


Menjaga Keseimbangan dalam Ibadah

Keseimbangan dalam beribadah adalah sesuatu yang prinsip, termasuk melaksanakan ibadah-ibadah mahdhoh di bulan Ramadhan. Kewajiban keluarga harus ditunaikan, begitu juga kewajiban sosial lainnya. Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam senantiasa menjaga keseimbangan, walaupun beliau khusu?dalam beribadah di bulaa Ramadhan, tetapi tidak mengabaikan harmoni dan hak-hak keluarga. Seperti yang diriwayatkan oleh istri-istri beliau, Aisyah dan Ummu Salamah RA, Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam adalah tokoh yang paling baik untuk keluarga, dimana selama bulan Ramadhan tetap selalu memenuhi hak-hak keluarga beliau. Bahkan ketika Rasulullah berada dalam puncak praktek ibadah shaum yakni I?tikaf, harmoni itu tetap terjaga.[]


Sumber: PANDUAN IBADAH RAMADHAN (DSPPKS)

HIKMAH DAN MANFAAT PUASA



Pendahuluan
Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya. Dimana masing-masing mengerjakan amalan yang dapat memperbaiki jiwa, meninggikan derajatnya, memotifasi untuk mendapatkan hal-hal yang terpuji dan menjauhkan diri-diri dari hal-hal yang merusak. Juga memperkuat kemauan, meluruskan kehendak, memperbaiki fisik, menyembuhkan penyakit, serta mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. Dengannya pula, berbagai macam dosa dan kesalahan akan diampuni, berbagai kebaikan akan semakin bertambah, dan kedudukan-pun akan semakin tinggi.

Selain itu juga puasa memiliki berbagai rahasia besar yang ebagian di antaranya telah diketahui oleh banyak orang, sedang sebagaian lainnya tidak diketahui.

Dan di antara rahasia dan manfa'at puasa yang paling tampak jelas adalah sebagai berikut:

Pertama: Metode Yang Mantap untuk Melakukan Perubahan
Di antara manfa'at puasa yang agung adalah sebagai sarama menyiapkan seorang muslim dengan kekuatan yang menjadikannya mampu untuk melakukan latihan melalui puasa sehari-hari sehingga dia dapat menahan diri dari setiap yang dia suka dan cintai. Dan dia akan katakan kepada penguasa nafsu dan syahwat, "Tidak."

Dengan demikian dia telah berhasilmewujudkan kehormatan dan kedudukan yang tinggi atas syahwat dan ketamakannya. Sedangkan orang-orang yang tidak berpuasa adalah orang yang tidak mampu mengendalikan gejolak jiwa mereka, bahkan mereka selalu tunduk kepada syahwat dan keinginan mereka. Mereka adalah budak-budak yang hina, bahkan lebih buruk daripada budak-budak manusia.

Kedua: Sebagai Cara Penggemblengan Tentara.
Kehidupan militer dengan segala hal yang diharuskannya, baik berupa kekerasan, kekasaran, ketegaran, ketundukan pada perintah, serta kedisiplinan pada arahan-arahan komandan. Dan kita bisa daptkan pengejawantahannya secara praktis pada puasa.

Yang demikian karena puasa merupakan sarana penggblengan kekuatan fisik yang mengharuskan pelakunya untuk menmpuh satu manhaj (metode) tersendiri dalam kehidupannya, dimana tiang penyangganya beruapa ketegaran, larangan, dan bersabar atas pahit getirnya rasa lapar dan panasnya rasa kehausan, kelelahan fisik dalam mengendalikan diri serta menahan hawa nafsu dan mengekang keinginannya, seakan-akan seorang Muslim yang berpuasa itu seorang tentara yang siap mendengar dan mentaaati serta menjalankan perintah Rabb-nya tanpa penolakan atau pembangkangan.

Jika seorang tentara itu tunduk dan berpegang pada perintah serta menjalankannya di bawah pengawasan komandan, maka orang yang berpuasa menjalankan perintah tanpa pengawasan dari seorang pun, kecuali dari Allah Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, yang tidak akan pernah lengah dan tidur. Maha suci Allah lagi Maha Tinggi.

Ketiga: Puasa Memperkuat Keinginan.
Puasa dapat memperkuat keinginan, mendorong kemauan, mengajarkan kesabaran, membantu menjernihkan pikiran, menghidupkan pemikiran, mengilhami pendapat yang cerdas, jika seorang berpuasa akan dapat melangkah ke fase relaks, serta melupakan berbagai rintangan yang muncul akibat waktu luang dan terkadang keterputusasaan. Dan ketika seseorang memiliki seseorang keinginan yang kuat sehingga dia mampu mengatakan kepada pelaku kemungkaran, "Ini Mungkar". Dia juga bisa menhadapi segala bentuk hal-hal negatif yang ada di masyarakat. Sehingga dengan demikian itu dia telah menjadi seorang anggota masyarakat yang dinamis, yang akan membangun dan tidak merusak, melakukan perbaikan dan tidak melakukan penghancuran.

Keempat: Membentuk Akhlak Mulia
Puasa merupakan tempat pengglembengan diri orang yang berpuasa untuk membnetuk akhlak mulia, akhlak ketaqwaan, kebajikan, kebaikan, kepedulian, tolong-menolong, kasih sayang, kecintaaan, kesabaran, dan akhlak mulia lainnya yang dibangun oleh puasa pada diri orang yang menjalankannya.

Puasa dapat membentuk muraqabah (rasa selalu berada dalam pengawasan) bagi pelakunya. Bagi dirinya ada satu penjaga umum yang selalu mengawasi dirinya agar tidak ada sesuatu pun yang bersumber dari dirinya yang bertentangan dengan syari'at. Ia yang membinanya dari dalam sehingga darinya muncul amal-amal zhahir yang tunduk pada pengawasan ini.

Ibnul Qayyim mengatakan, "Puasa memiliki pengaruh yang kuat dalam menjaga anggota tubuh yang bersifat lahiriyah dan juga kekuatan batin serta melindunginya dari faktor-faktor pencemaran tersebut telah menguasai dirinya, maka ia akan rusak. Dengan demikian puasa, puasa akan menjaga kejernihan hati dan kesehatan anggota tubuh sekaligus akan mengembalikan segala sesuatu yang telah berhasil dirampas oleh nafsu syahwat. Puasa merupakan pembantu yang paling besar dalam merealisasikan ketaqwaan..." (Zaadul Ma'aad, (I/320)

Kelima: Mewujudkan Ketenangan Jiwa
Pergolakan akan berlangsung terus menerus anatar jiwa yang menyuruh berbuat kejahatan dengan jiwa antara jiwa yang menyuruh berbuat kejahatan dengan jiwa yang menyuruh berbuat kebaikan. Setiap kemaksiatan yang dilakukan oleh seorang muslim adalah akibat darim penguasaan jiwa yang menyuruh berbuat kejahatan. Sedangkan setiap upaya pendekatan kepada Allah yang dilakukan oleh seorang muslim adalah senjata kuat yang dipergunakan oleh jiwa yang menyuruh berbuat kebaikan.

Oleh karena itu, puasa akan membangun kekuasaan jiwa, menguatkan serta meneguhkannya untuk melaksanakan risalahnya dan memfungsikan perannya dalam menjaga kedaimaian dan ketenangan dalam diri seseorang. Peranan penting dari kekuasaan jiwa itu adalah pengarahan melalui kecaman dan teguran yang keras setiap kali gangguan jiwa berupaya untuk mengajak kepada kejahatan, memperdayainya atau menjebaknya agar tunduk kepadanya.

Keenam: Salah Satu Wujud Dari Kesatuan Umat Islam
Puasa merupakan satu penampakan praktis dari berbagai penampakan kesatuan kaum Muslimin, kesetaraan antara si kaya dan si miskin, penguasa dan rakyat, orang tua dan anak kecil, laki-laki dan perempuan. Semuanya itu berpuasa untuk Rabb mereka, seraya memohon ampuanan-Nya dengan menahan diri dari makan pada satu waktu dan berbuka dalam satu waktu juga. Mereka sama-sama mengalami lapar dan berada dalam pelarangan yang sama pada siang hari, sebagaimana mereka mempunyai kedudukan yang sama dalam mengibarkan syi'ar-syi'ar lain yang berkenaan dengan puasa.

Dengan demikian,puasa merealisasikan di masyarakat yang berpuasa semacam kesatuan tujuan, rasa, nurani, dan tempat kembali.

Ketujuh: Memiliki Pengaruh Besar Bagi Kesehatan Secara Umum
Pada puasa itu terkandung kesehatan yang besar dengan semua maknanya, baik kesehatan badan, perasaan, maupun rohani.

Dengan demikian, puasa dapat memperbaharui kehidupan seseorang dengan diperbaharuinya sel-sel dan dibuangnya sel-sel yang sudah tua dan mati serta diistirahatkannya perut dan organ pencernaan. Puasa juga dapat memberikan perlindungan terhadap tubuh, membersihkan perut dari sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna dan juga dari kelembaba yang ditinggalkan oleh makanan dan minuman.

Banyak para dokter menyebutkan berbagai manfa'at puasa, diantaranya adalah bahwa puasa dapat mempertahankan kelembaban isidentil sekialigus membersihkan pencernaan dari racun yang ditimbulkan oleh makanan yang tidak sehat, dan mengurangi lemak di perut yang sangat berbahaya bagi jantung, yang ia sama seperti pengasingan kuda yang akan dapat menambah kekuatannya untuk bergerak dan lari.

Selain itu, manfa'at puasa juga dapat membersihkan tubuh dari pencemaran yang buruk dan memberikan kesehatan serta kekuatan. Hal tersebut telah diakui oleh banyak dokter. Bahkan mereka telah banyak mengobati pasien mereka dengan menggunakan puasa ini. (Lihat Ma'ar Rasuul Fii Ramadhan, Athiyah Muhammad Salim.

Disadur dan di ringkas dari "ash-Shiyam Ahkaamun wa Adaabun" edisi Indonesia "Meraih Puasa Sempurna", Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayar. Penerbit, Pustala Ibnu Katsir Bogor.

Selasa, 14 April 2009

TONTONAN YANG MENUNTUN

Berawal dari sebuah kado kenang-kenangan dari seorang kakak untuk anakku yang masih berusia satu tahun, yaitu berupa sebuah CD lagu-lagu anak-anak. Pada mulanya memang aku anggap hadiah biasa, namun setelah aku bawa pulang ke tempat perantauanku di kalimantan ternyata bisa aku jadikan sebuah hadiah yang amat sangat berharga, Karena ternyata isi dari CD itu sangatlah bagus untuk pendidikan anak usia dini seumur anakku sekarang yang baru berumur dua tahun. Tema dari cerita maupun lagu-lagu yang ada didalamnya berupa tuntunan yang sangat baik untuk penanaman budi pekerti yang islami. Yang sangat berguna bagi kehidupan dunia dan ahirat tentunya.

Bagaimana hendaknya seseorang harus memulai suatu perbuatan yang baik, apa yang harus dilakukan seorang muslim bagi Tuhannya. Yang semua itu harus ditanamkan pada seorang anak pada usia dini. Yang jelas isi dari CD tersebut sangat berharga untuk pendidikan usia anak-anak dibandingkan dengan film-film kartun buatan dari luas seperti Ultraman, Power Rangers dan sebagainya. Dan yang lebih penting lagi isi dari CD ini sangat bagus untuk menangkal serangan kaum barat dalam hal pemerosotan aqidah generasi umat islam.

Nahh... kalau pingin tahu isi dari CD itu bisa klik tayangan berikut ini melalui YOU Tube....



Video di atas juga bisa didownloud, caranya adalah sebagai berikut :
yaitu melalui situs www.keepvid.com. Nah, link dari youtube langsung copy paste ke tempat kotak URL di keepvid.com. Lalu tombol download di tekan. Waw… untuk video yang akan saya download, ternyata ada 2 versi linknya (terdapat dibawah kotak URL). Low Quality .flv dan High Quality .mp4.

Penasaran dengan kualitas yang High Quality, langsung saja klik link ›› Download ‹‹ (video.mp4 - High Quality). IDM langsung mengenali file mp4 tersebut dan muncul kotak dialog download. Langsung klik Start Download. Speed downloadnya bisa diandalkan. Kalau sebelumnya mendownload langsung dari youtube hanya sekitar 10KBps, namun sekarang 30an KBps. lumayankan untuk dicoba....

Selasa, 07 April 2009

PEMIMPIN DALAM ILMU HADITS



Dikutip dari Republika Online ; Khasanah ; Dunia Islam Edisi 8 April 2009

Sebelum menetapkan sebuah hadis menjadi sahih, Bukhari senantiasa menelitinya, mulai dari kualitas hadis, jumlah periwayat (perawi), keadilan dan tingkat hafalan periwayat, hingga mutawatir (bersambung) ke Rasulullah.

Imam Bukhari dikenal sebagai seorang ulama dan ahli dalam ilmu hadis. Ketelitian dan kecermatannya untuk mengumpulkan hadis-hadis sahih telah diakui para ulama. Bahkan, kitab hadis yang disusunnya (Sahih Bukhari) menjadi rujukan hampir semua ulama di dunia. Nama besarnya sejajar dengan para ahli hadis yang pernah ada sepanjang zaman. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mugirah bin Bardizbah al-Bukhari.

Dilahirkan di Bukhara, Samarkand (sekarang), Uzbekistan, Asia Tengah, pada 13 Syawal 194 H atau bertepatan pada 21 Juli 810 M. Tak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya. Kemudian, dalam sebuah riwayat, dikisahkan bahwa pada suatu malam, ibunda Imam Bukhari bermimpi melihat Nabi Ibrahim AS yang mengatakan, ''Hai Fulanah, sesungguhnya Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putramu karena seringnya engkau berdoa.'' Ternyata, pada pagi harinya sang ibu menyaksikan bahwa kedua mata putranya telah bisa melihat kembali.

Iman Bukhari kecil dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab Ast-Tsiqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara' dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang bersifat syubhat (samar) hukumnya, terlebih lagi terhadap hal yang haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermazhab Maliki dan merupakan murid dari Imam Malik, yaitu seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.

Sejak kecil, Imam Bukhari memang telah menunjukkan bakatnya yang cemerlang dan luar biasa. Dia mempunyai ketajaman ingatan dan hafalan yang melebihi orang lain. Ketika berusia 10 tahun, Bukhari selalu datang dan mempelajari ilmu hadis kepada ad-Dakhili, salah seorang ulama yang ahli dalam bidang tersebut. Setahun kemudian, ia mulai menghafal hadis Nabi SAW dan sudah mulai berani mengoreksi kesalahan dari guru yang keliru menyebutkan periwayatan hadis. Pada usia 16 tahun, dia telah menghafal hadis-hadis yang terdapat dalam kitab karangan Ibnu Mubarak dan karangan Waki' al-Jarrah.

Penelitian hadis
Guru-guru Imam Bukhari dalam bidang hadis sangat banyak. Ada yang menyebutkannya hingga mencapai lebih dari seribu orang. Imam Bukhari sendiri pernah mengatakan bahwa kitab al-Jami' as-Sahih atau yang terkenal dengan nama Sahih al-Bukhari disusun sebagai hasil dari menemui 1.080 orang guru ahli (sarjana) dalam bidang ilmu hadis.

Dalam mengambil sebuah hadis, Bukhari sangat hati-hati. Ia tidak mau asal mengambil sebuah hadis sebelum diteliti tingkat kesahihannya. Bagaimana kualitasnya, siapa perawinya, adil atau tidak perawi tersebut, dan apakah hadis itu bersambung ke Rasulullah SAW atau tidak? Jika hadis-hadis yang diterimanya tidak sampai bersambung (mutawatir), ia akan meninggalkannya walaupun dalam periwayatannya terdapat imam atau sahabat terkenal.

Karena itulah, ketelitiannya dalam menempatkan sebuah hadis menjadikan dirinya sebagai orang yang hati-hati. Hadis yang diakui oleh imam hadis lainnya, seperti Imam Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasai, dan Ahmad, belum tentu sahih menurut Bukhari. Dan, karena itu pula, kitab Sahih Bukhari yang ditulisnya menjadi rujukan pertama banyak ulama sebelum mengambil hadis sahih dari imam yang lain.

Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadis sahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun lamanya. Ia mengunjungi berbagai kota guna mendapatkan keterangan yang lengkap tentang suatu hadis, baik mengenai hadis itu sendiri maupun mengenai orang yang meriwayatkannya. Di antaranya, ia melawat dua kali ke daerah Syam (Suriah), Mesir, hingga Aljazair. Kemudian, ia melawat ke Basra empat kali. Lalu, menetap di Hijaz (Makkah dan Madinah) selama enam tahun dan berulang kali ke Kufah dan Baghdad.

Dari pertemuannya dengan para ahli hadis tersebut, Bukhari berhasil memperoleh hadis sebanyak 600 ribu buah. Dan, 300 ribu di antaranya telah dihafal oleh Bukhari. Hadis-hadis yang dihafalnya itu terdiri atas 200 ribu hadis yang tidak sahih dan 100 ribu hadis yang sahih. Karena itu, dalam kitab-kitab fikih dan hadis, hadis-hadis beliau memiliki derajat yang tinggi.

Maka, tak mengherankan jika Imam Bukhari menjadi ahli hadis yang termasyhur di antara para ahli hadis sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan, sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fi al-Hadits (pemimpin kaum Mukmin dalam ilmu hadis). Banyak ahli hadis yang berguru kepadanya, seperti Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr, dan Imam Muslim.

Sering difitnah
Kebesaran akan keilmuan beliau diakui dan dikagumi sampai ke seluruh dunia Islam. Di Naisabur, tempat asal Imam Muslim--seorang ahli hadis yang juga murid Imam Bukhari--kedatangan Bukhari pada tahun 250 H disambut meriah. Bahkan, juga oleh guru Imam Bukhari sendiri, Muhammad bin Yahya Az-Zihli.

Dalam kitab Shahih Muslim, Imam Muslim menggambarkan, ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, dirinya tidak melihat kepala daerah, para ulama, dan warga kota memberikan sambutan luar biasa seperti yang mereka berikan kepada Imam Bukhari. Kemudian, terjadi fitnah yang menyebabkan Imam Bukhari meninggalkan kota itu dan pergi ke kampung halamannya di Bukhara.

Seperti halnya di Naisabur, di Bukhara beliau disambut secara meriah. Namun, ternyata, fitnah kembali melanda. Kali ini, datang dari Gubernur Bukhara sendiri, Khalid bin Ahmad Az-Zihli, yang akhirnya gubernur ini menerima hukuman dari Sultan Samarkand (Uzbekistan) yang memerintah saat itu, yaitu Ibn Tahir.

Tak lama kemudian, atas permintaan warga Samarkand, Imam Bukhari akhirnya menetap di Samarkand. Sebelum ke Samarkand, ia singgah di sebuah desa kecil bernama Khartand untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun, di sana, beliau jatuh sakit hingga akhirnya wafat pada 30 Ramadhan 256 H atau bertepatan dengan 31 Agustus 870 M. dia/sya/berbagai sumber


Tokoh Utama Penghimpun Hadis Sahih

Di samping terkenal sebagai penghafal hadis, Imam Bukhari juga terkenal sebagai pengarang yang produktif. Kitab al-Jami' as-Sahih atau Sahih al-Bukhari merupakan karangannya yang terpenting dan terbesar dalam bidang hadis. Para ulama menilai bahwa kitab Sahih al-Bukhari ini merupakan kitab hadis yang paling sahih. Karena kesahihan hadis-hadis yang dikumpulkannya, kitabnya senantiasa menjadi rujukan para ulama hadis. Bahkan, setiap hadis yang diriwayatkannya sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Sesuai dengan namanya, kitab ini khusus memuat hadis-hadis sahih. Dari 100 ribu hadis yang diakuinya sahih, hanya 7.275 buah hadis yang dimuatnya dalam kitab tersebut. Jumlah inilah yang betul-betul diyakininya sebagai hadis-hadis sahih dan diakui pula oleh sebagian besar ahli hadis kenamaan.

Ketelitiannya yang begitu tinggi dalam periwayatan hadis tersebut menyebabkan para ulama hadis yang hidup sesudahnya menempatkan kitab Sahih al-Bukhari pada peringkat pertama dalam urutan kitab-kitab hadis yang muktabar (terkenal). Mengenai ini, seorang ulama besar ahli fikih, yaitu Abu Zaid Al Marwazi, menuturkan, ''Suatu ketika, saya tertidur pada sebuah tempat (dekat Ka'bah) di antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim. Di dalam tidur, saya bermimpi melihat Nabi SAW. Beliau berkata kepada saya, 'Hai Abu Zaid, sampai kapan engkau mempelajari kitab as-Syafi'i, sementara engkau tidak mempelajari kitabku?' Saya berkata, 'Wahai Baginda Rasulullah, kitab apa yang Baginda maksud?' Rasulullah menjawab, 'Kitab Jami' karya Muhammad bin Isma'il'.''

Beberapa orang ulama hadis berikutnya juga telah memberikan komentar (syarah) mengenai kitab Sahih al-Bukhari ini. Kitab-kitab yang memuat syarah itu berjumlah 82 judul. Di antaranya yang terkenal adalah kitab Fath al-Bari karangan Ibnu Hajar al-Asqalani yang terdiri atas 13 jilid besar.

Karya Imam Bukhari lain yang terkenal di antaranya adalah al-Jami' as-Sahih, at-Tarikh as-Sagir, at-Tarikh al-Ausat, at-Tarikh al-Kabir, Tafsir al-Musnad al-Kabir, Kitab al-'Ilal, Kitab al-Du'afa, Asami as-Sahabah, dan Kitab al-Kuna. Semuanya mengenai hadis. Tidak hanya mengenai hadis, ia juga mengarang kitab mengenai akhlak, Kitab al-Adab al-Mufrad. Selain itu, ia menyusun kitab mengenai akidah, Kitab Khalq Af'al al-Ibad. dia/berbagai sumber

ISLAM DENGAN DEMOKRASI

Diringkas dan disarikan dari Mushtholahât wa Mafâhîm karya Syaikh `Abdul Âkhir Hammâd al-Ghunaimî hafizhahullâhu
Risalah ini adalah sebuah diskusi ilmiah seputar permasalahan demokrasi dan bagaimana sikap Islam terhadapnya. Yang mendorong saya menulis risalah ini adalah adanya artikel-artikel yang ditulis oleh al-Ustadz Fahmî Huwaidî (salah seorang kolumnis dan penulis senior dan terkenal di Mesir, pen.) yang mengajak untuk berkompromi dengan demokrasi, ketimbang menentang dan mengabaikannya.
Awal mulanya, ada salah satu artikelnya yang menunjukkan bahwa dirinya menganggap Islam itu dizhalimi ketika ada yang beranggapan bahwa Islam itu bertentangan dengan Demokrasi, dan pada akhirnya, artikelnya tersebut menunjukkan pengingkarannya terhadap aktivis muslim yang menolak demokrasi dan menganggap penolakan mereka ini sebagai suatu hal yang syâdz (aneh/ganjil) terhadap seruan Islam secara umum.
Oleh sebab isu demokrasi ini merupakan salah satu hal yang tengah diperbincangkan di dunia Islam dan banyak sekali perdebatan mengenainya akhir-akhir ini, disamping juga adanya orang yang memutlakkan pendapatnya bahwa Islam itu identik dengan sistem demokrasi, bahkan mereka beranggapan bahwa menentang demokrasi itu adalah suatu hal yang syâdz, maka hal ini perlu dikritisi dan dijelaskan. Saya memandang perlunya untuk membantah beberapa hal yang cukup urgen di sini, yang terangkum dalam beberapa poin berikut ini :
1.Penjelasan sikap yang syar’î terhadap demokrasi beserta bukti dan dalil-dalilnya.
2.Penjelasan bahwa sikap menolak demokrasi ini apakah termasuk sikap yang diserukan kaum muslimin secara umum ataukah sikap yang aneh/ganjil
3.Demokrasi itu merupakan sisi lain dari kediktatoran.
Sikap yang syar’î terhadap demokrasi
Tatkala Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah ditanya tentang pasukan Tatar (Mongol), beliau menjelaskan bahwa hukum kepada mereka dibangun di atas dua pondasi, yaitu : pertama, mengetahui perihal/keadaan mereka, dan kedua, mengetahui hukum Alloh terhadap orang semisal mereka. (Majmû’ Fatâwâ 28:554)
Sejatinya, metoda yang ditempuh oleh Syaikhul Islâm ini adalah metoda yang wajib kita tiru di dalam semua keadaan disertai dengan pemaparan hukum syar’î tentangnya. Oleh karena itu, kita juga mengatakan di dalam permasalahan yang tengah kita bahas ini, bahwa kita harus mengetahui tentang seluk beluk demokrasi, baik konsep dan praktisnya, kemudian berangkat dari hal ini kita dapat mengetahui hukum Alloh tentangnya dari nash-nash syari’at yang lurus.
Apakah Demokrasi itu?
Sesungguhnya, suatu hal yang telah diketahui oleh setiap pelajar pemula yang mempelajari studi pemikiran politik, bahwa demokrasi itu berasal dari derivasi dua kata Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat (arab : asy-Sya’b) dan Kratas yang berarti kekuasaan (arab : as-Sulthoh). Jadi arti demokrasi adalah yang berwenang/memiliki kekuasaan untuk menentukan suatu hukum adalah rakyat.
Bangsa yang pertama kali menerapkan demokrasi adalah bangsa Greek (Yunani) yang mereka menyebutnya dengan pemerintahan kota (sipil) yang dilaksanakan di kota Athena dan Sparta, dimana setiap individu masyarakat dari kalangan laki-laki turut berperan serta di dalam menentukan hukum terhadap segala sesuatu, seperti di dalam pemilihan penguasa, membuat undang-undang dan lain sebagainya. inilah bentuk sistem demokrasi yang pertama, yaitu berjalan secara langsung dimana setiap individu dapat turut serta secara langsung di dalam menelorkan sebuah hukum atau peraturan, tanpa perlu memilih dewan perwakilan untuk mewakili mereka.
Bentuk sistem demokrasi ini telah berakhir dalam waktu singkat, seiring dengan berakhirnya pemerintahan kota di Athena dan Sparta. Akan tetapi ide dan pemikiran demokrasi masih tetap terjaga di memori sejarah sampai abad renaissance (kebangkitan) di Eropa, khususnya pasca revolusi Perancis, dimana bangsa Eropa mulai melakukan perombakan dan perubahan dari keadaannya yang berada di bawah cengkeraman kerajaan dan kezhaliman gereja. Perubahan tersebut adalah dengan mulainya mereka mengekstraksi sistem demokrasi dari perbendaharaan sejarah. Hal ini oleh sebab mereka tidak memiliki konsep agama yang benar sehingga mereka dapat berhukum dengannya.
Kemudian mulailah dilakukan beberapa revisi terhadap bentuk demokrasi yang pertama, sehingga menjadi sistem demokrasi yang tidak langsung. Maksudnya, rakyat harus memilih dewan perwakilan untuk mewakilinya di dalam menentukan hukum dan pembuatan undang-undang/ legislasi. Kemudian ada juga (yang dalam perkembangannya) menjadi sistem demokrasi semi-langsung, artinya rakyat tetap memilih dewan perwakilan untuk mewakili aspirasinya, namun selain itu dirinya masih memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya terhadap kebijakan penguasa melalui referendum publik atau yang semisalnya.
Konsekuensinya adalah, eksisnya partai-partai politik yang saling berkompetisi untuk meraih kemenangan dengan cara menggalang suara terbanyak, agar dapat mencapai kursi kekuasaan. Selain itu juga diperkenalkan sejumlah jaminan dan hak-hak yang menjamin kebebasan setiap individu, diantaranya adalah hak politik di dalam memberikan suara, mencalonkan diri di dalam majelis parlemen, kantor publik dan selainnya. Namun, substansi dari demokrasi adalah tetap, sebagaimana demokrasi merupakan derivat dari bahasa aslinya, yaitu rakyatlah yang membuat undang-undang dan legislasi, baik secara langsung maupun tidak.
Ketetapan di dalam sistem perundangan demokrasi, selaras dengan apa yang ditetapkan oleh para pengamat politik bahwa seharusnya dewan perwakilan itu dianggap sebagai representasi kehendak rakyat, akan tetapi sering kali hal ini tidak dapat terjadi, atau seperti dalam uraian al-Ustâdz al-Maudûdî tetang pemilu di negara barat :
“Pemilu ini tidak akan sukses, kecuali dengan menipu manusia, memperdaya akal dan hati mereka dengan harta, pengetahuan, kecerdasan dan propaganda palsu… kemudian mereka yang sukses terpilih, berubah menjadi tuhan-tuhan bagi mereka, yang mensyariatkan undang-undang sekehendak mereka, bukan untuk kemaslahatan orang banyak, namun untuk kepentingan pribadi dan keuntungan partainya. Ini sungguh merupakan penyakit akut yang menjangkiti negara Amerika, Inggris dan seluruh negeri yang hari ini menyebutnya sebagai surga demokrasi.” (Nazhoriyah al-Islâm as-Siyasiyah hal. 18).
Demikianlah yang terjadi di dalam demokasi pada bentuk asalnya, apabila kita berpindah kepada sistem demokrasi dalam versinya yang palsu, maksud saya adalah sistem demokrasi yang timpang yang lazim terjadi pada negeri kaum muslimin, sejatinya hanyalah kedok untuk menutupi hukum diktatorisme dan kesewenang-wenangan mereka. Kita akan mengungkap bahwa esensinya adalah tetap sama-sama demokrasi, yaitu manusia-lah yang mensyariatkan hukum kepada manusia lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat di Mesir contohnya, yang memiliki kewenangan legislatif sebagaimana tercantum pada pasal 86 dari konstitusinya, tertulis : “Demokrasi adalah kedaulatan tertinggi rakyat.”
Sama juga dengan majelis parlemen di negeri ini, mereka membuat undang-undang menurut kehendak anggotanya secara bebas/merdeka atau dari pemerintah yang mendiktenya. Hasilnya tetap satu, yaitu bahwa manusia-lah diberikan hak untuk membuat legislasi dan meletakkan undang-undang.
Setelah paparan di atas yang menjelaskan arti demokrasi, sisi historis dan realitasnya, maka kami dapat menjelaskan hukum syar’î di dalamnya, yang terangkum dalam beberapa hal di bawah ini :
Pertama : Masalah Tasyrî’ (Legislasi/Perundan g-undangan)
Esensi dari demokrasi menurut kami adalah : memberikan hak tasyrî’ (legislasi) kepada manusia dan manusia berhak membuat hukum bagi diri mereka sendiri menurut kehendak dan keinginan mereka. Kemampuan untuk membuat legislasi ini menurut kami adalah pasti ada di dalam seluruh bentuk sistem demokrasi.
Masalah legislasi ini merupakan substansi perbedaan antara Islam dengan demokrasi. Islam secara tegas dan terang-terangan menyatakan bahwa hak legislasi itu adalah murni hak Alloh semata. Yang haram adalah apa yang diharamkan Alloh dan yang halal adalah apa yang dihalalkan Alloh. Masalah ini bukanlah permasalahan furû’ (cabang) sebagaimana diduga oleh sebagian orang, namun masalah ini adalah masalah yang berkaitan dengan pokok aqidah. Bagi orang yang masih memperdebatkan masalah ini, silakan merenungi firman Alloh Azza wa Jalla berikut :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS asy-Syûrâ : 21)
Dan firman-Nya :
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ” (QS an-Nisâ` : 60)
Dan firman-Nya Ta’âlâ :

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidaklah dikatakan beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisâ` : 65)
Syaikh Muhammad bin Ibrâhîim rahimahullâhu berkata tentang ayat ini di dalam Risâlah Tahkîmu al-Qowânîna :
“Alloh Subhânahu telah meniadakan keimanan seseorang yang tidak mau berhukum dengan nabi terhadap perkara yang mereka perselisihkan dengan penafian yang ditekankan (nafyan mu`akkadan) dengan pengulangan yang disertai dengan sumpah.” (Risâlah Tahkîmu al-Qowânîna hal. 5)
Ibnu Katsîr rahimahullâhu menukilkan sebuah konsensus (ijmâ’) atas kafirnya orang yang menjadikan bagi dirinya syariat selain syariat Alloh. Beliau berkata ketika membicarakan tentang hukum al-Yasa yang diterapkan oleh Jengis Khân untuk menghukumi para pengikutnya :
“Barangsiapa yang meninggalkan syariat yang diturunkan kepada Muhammad bin `Abdillâh penutup para nabi, dan berhukum dengan selain syariat beliau dari syariat-syariat kafir yang telah di-mansûkh (dihapus hukumnya dengan Islam) maka ia telah kafir. Lantas bagaimana kiranya dengan orang yang berhukum dengan al-Yasa dan lebih mendahulukannya (ketimbang syariat Nabi)? Barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah kafir dengan kesepakatan (ijmâ’) kaum muslimin.” (al-Bidâyah wah Nihâyah 13:128)
Apabila perkaranya telah jelas seperti ini, maka kami mengajukan pertanyaan kepada para aktivis Islam yang menyeru kepada demokrasi, yaitu : siapakah yang berhak menentukan hukum di dalam masyarakat demokrasi yang kini tengah Anda gembar-gemborkan ini? Apakah boleh manusia membuat syariat untuk diri mereka sendiri selain syariat Alloh?
Apabila Anda mengatakan bahwa manusia memiliki hak untuk membuat syariat bagi diri mereka sendiri sekehendak mereka, maka kami katakan : apakah Anda murka terhadap Rabb anda sendiri dan Anda menentang keislaman sendiri lalu Anda mengatakan sebuah ucapan yang sangat besar ini! (yaitu ucapan kufur, pen).
Dan apabila Anda mengatakan : “bahkan kami menghendaki dengan sistem demokrasi ini untuk tidak memberikan hak tasyrî’ (legislasi) kepada manusia selain dari syariat Alloh, karena sesungguhnya tidak ada hukum melainkan hanya milik Alloh.” Maka kami jawab : kalau begitu, hal yang Anda sebutkan tersebut bukanlah demokrasi, namun Islam, dan janganlah Anda mencari nama-nama yang lain (bagi Islam) ataukah Anda merasa tidak cukup dengan nama yang telah Alloh berikan (yaitu Islam)?
Apabila ada ulama kontemporer yang mengatakan :
“Orang-orang yang pro demokrasi tidaklah otomotatis mereka ini menolak hâkimiyah Alloh dan memberikannya kepada manusia. Mayoritas orang yang menyerukan demokrasi tidaklah terlintas ke dalam pikiran mereka bahwa mereka memaksudkan dan membatasi
tujuannya kepada demokrasi, namun mereka bermaksud menolak kediktatoran… ” (Ustadz Fahmî Huwaidî menukilkan ucapan ini dari DR. Yûsuf al-Qaradhâwî dalam harian al-Ahrâm tanggal 18/8/1992).
Maka kami katakan kepada beliau : Kami, tidak pula terlintas di benak kami sedangkan kami menolak demokrasi, bahwa ada suatu bentuk demokrasi yang kosong esensinya dari memberikan hak legislasi kepada manusia itu sendiri. Dan bentuk demokrasi seperti ini, sejauh pengetahuan kami belum pernah ada sepanjang sejarah dan realitas. Barangsiapa yang tetap bersikeras di dalam imajinasinya bahwa bentuk seperti ini ada dan merupakan bagian dari demokrasi, kemudian ia menghukumi untuk menerimanya, maka silakan lakukan! Namun, ia tidaklah punya hak untuk menyalahkan orang lain yang yang bersandar kepada realitas, yang berpandangan bahwa demokrasi itu esensinya menyelisihi syariat Alloh lalu menolak sistem demokrasi ini.
Kami ketika menolak sistem demokrasi, hal ini disebabkan bahwa kami memandang demokrasi itu bertentangan dengan Islam. Dan kami tidaklah menetapkan hal ini untuk menvonis aktivis-aktivis Islam yang pro demokrasi, yang tertipu dan merasa bahwa masih ada kemungkinan bagi mereka untuk mendukung demokrasi sebagai suatu hukum sedangkan pada saat yang sama mereka beranggapan bahwa mereka mampu menjaga pokok keislaman mereka. Akan tetapi, kami mengatakan kepada mereka apa yang dikatakan oleh al-Ustadz Muhammad Quthb :
“Di dunia Islam ini, ada para penulis, pemikir dan du’at yang ikhlas, yang tertipu dengan demokrasi. Mereka mengatakan : kami mengambil dari demokrasi ini hal-hal positifnya dan meninggalkan hal-hal yang negatifnya (keburukannya) . Mereka mengatakan : kami mengikat demokrasi ini dengan wahyu yang diturunkan Alloh, kami tidak memperbolehkan ilhâd (atheisme) dan tidak memperbolehkan degradasi moral dan pelanggaran hukum. Jika demikian keadaannya, maka ini sekali-kali bukanlah demokrasi, namun ini adalah Islam. Karena sistem demokrasi itu adalah hukum dari rakyat melalui rakyat dan untuk rakyat. Rakyat juga turut memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang (baik secara langsung maupun tidak langsung, pen). Apabila hal ini ditiadakan atau diikat dengan suatu batasan, maka hal ini sekali-kali bukanlah demokrasi sebagaimana yang tengah berlangsung di zaman ini dengan nama ini.
Tanyakanlah kepada aktivis demokrasi, katakan kepada mereka : kami menghendaki untuk berhukum dengan wahyu yang diturunkan Alloh, tidak ada hak bagi rakyat ataupun dewan perwakilan untuk membuat undang-undang melainkan apabila tidak ada nash dari al-Qur`ân, Sunnah dan ijmâ’ (kensensus) dari ulama kaum muslimin… niscaya mereka akan menjawab secara spontan : “Sesungguhnya ini bukanlah demokrasi yang kami ketahui. Di dalam demokrasi itu manusia berhak membuat undang-undang di dalam segala urusan…” Mereka juga akan berkata : “Carilah nama lain yang kalian kehendaki… tapi jangan nama demokrasi!” Jika demikian keadaannya, kenapa kita tetap bersikeras menamai undang-undang yang kita kehendaki dengan nama demokrasi? Kenapa tidak kita namai saja dengan Islam?” (Madzâhib Fikriyah Mu’âshirah hal. 253-254)

Rabu, 18 Februari 2009

Hukum Valentine dalam Islam




TINJAUAN HISTORIS

The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day : Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama –nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur. Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998). The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda. Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine. Ia adalah seorang Bishop (Pendeta) di Terni, satu tempat sekitar 60 mil dari Roma. Iapun dikejar-kejar karena mempengaruhi beberapa keluarga Romawi dan memasukkan mereka ke dalam agama Kristen. Kemudian ia dipancung di Roma sekitar tahun 273 masehi. Sebelum kepalanya dipenggal, Bishop (Pendeta) itu mengirim surat kepada para putri penjaga-penjaga penjara dengan mendo’akan semoga bisa melihat dan mendapat kasih sayang Tuhan dan kasih sayang manusia.

“Dari Valentinemu” demikian tulis Valentine pada akhir suratnya itu. Surat itu tertanggal 14 Februari 270 M. sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang. Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998). Versi ketiga perayaan ini dihubungkan dengan St. Valentine, seorang Pendeta yang hidup di Roma pada tahun 200 masehi, dibawah kekuasaan Kaisar Claudius II. St. Valentine ini pernah ditangkap oleh orang-orang Romawi dan dimasukkan ke dalam penjara, karena dituduh membantu satu pihak untuk memusuhi dan menentang Kaisar. St. Valentine ini berhasil ditangkap pada akhir tahun 270 masehi. Kemudian orang-orang Romawi memenggal kepalanya di Palatine Hill (Bukit Palatine) dekat altar Juno. Adapun Kebiasaan mengirim kartu Valentine yang sering dilakukan pada saat perayaan hari kasih sayang tersebut, tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998). Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!

TINJAUAN SOSIOLOGIS

Perayaan valentine’s day mulai membudaya di kalangan masyarakat kita khususnya dikalangan kawula muda, sekitar akhir tahun 1980-an berbarengan dengan munculnya televisi-televisi swasta yang banyak mengupas dan menayangkan berita ataupun film-film yang bertemakan perayaan tersebut. Sejak itulah, perayaan valentine’s day digandrungi oleh para generasi muda, sebagai akibat dari penetrasi budaya asing yang masuk lewat pemberitaan berbagai media baik cetak maupun elektronik. Perayaan ini pun dikenal oleh mereka sebagai perayaan hari kasih sayang, yang menurut mereka adalah moment yang paling tepat untuk mengungkapakan perasaan cita dan kasih sayang kepada orang-orang yang dekat di hati. Perayaan ini biasanya dilaksanakan di kafe-kafe, hotel-hotel atau tempat-tempat yang romantis, di mana setiap pasangan memberikan hadiah berupa kue coklat atau bunga yang bertuliskan “I wish you will be my valentine” kepada yang lain.

Setelah itu diadakan pesta-pesta dan hura-hura. Ini tidak asing karena budaya ini memang hasil import dari budaya barat yang bersifat permissif (serba boleh) dan hedonis (menurutkan hawa nafsu). Bahkan belakangan ini, pesta perayaan valentine’s day dirayakan dengan perbuatan-perbuatan yang amoral dan jauh dari temanya itu sendiri. Banyak kita dapatkan di pemberitaan televisi maupun koran-koran sekelompok anak muda yang menghabiskan malam perayaan tersebut dengan pesta seks dan narkoba (naudzubillahi min dzalik).

TINJAUAN SYAR’I

Perayaan tersebut hanya menjadi lahan subur bagi terjadinya praktek-praktek kemaksiatan serta perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, yang bisa membawa bencana ke dalam masyarakat kita. Adapun tema kasih sayang yang sering menjadi alasan orang untuk ikut merayakannya, Islam tidak memungkiri bahwasanya hal tersebut sesuatu yang asasi bagi manusia. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda: “Sayangilah apa yang ada di muka bumi maka yang berada di langit akan menyayangimu”. Tetapi Islam memerintahkan bahwa perasaan kasih sayang tersebut harus diwujudkan sesuai dengan aturan-aturan syar’i. Ini penting untuk diperhatikan Karena biasanya perayaan ini banyak dilakukan oleh generasi muda yang memanfaatkan perayaan tersebut untuk menjalin perasaan kasih sayang dengan lawan jenis yang jauh dari nilai-nilai syar’i.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Minggu, 04 Januari 2009

SAVE PALESTINE !


A picture taken from the Israeli side of the border with the Gaza Strip shows a bomb dropped by an Israeli air force F-16 jet exploding in Beit Hanoun, north of the Gaza Strip, on January 3, 2009. The Israeli military has carried out more than 700 strikes on Gaza since it launched a massive offensive on Hamas a week ago, killing at least 435 Palestinians, the army and medics said today. AFP PHOTO/PATRICK BAZ (Photo credit should read PATRICK BAZ/AFP/Getty Images)


Smoke rises after an Israeli air strike in the northern Gaza Strip January 3, 2009. Israeli forces bombed the Gaza Strip from the air and sea on Saturday, killing a senior Hamas commander, and desperate residents of the Palestinian enclave sheltered in their homes as the offensive entered a second week. REUTERS/Baz Ratner (GAZA)